Topik : Pelanggaran hak konsumen
Contoh ke-1
Tempe Palsu
Di tengah kondisi perekonomian yang semakin sulit, masyarakat Indonesia banyak mengkonsumsi tempe sebagai pengganti protein dari hewani. Selain kaya zat gizi, tempe juga termasuk panganan yang murah meriah. Kenyataan ini, dijadikan bisnis tak beretika oleh sekelompok orang pembuat tempe. Mereka mencampurkan zat pewarna kertas, untuk menjadikan tempe yang lebih tahan lama dan tentunya bahan baku yang murah. Praktek ini sudah berjalan selama 15 tahun, tetapi hal ini baru diekspos ke publik oleh salah satu stasiun televisi swasta, sebut saja X. Pelanggaran ini, secara langsung merugikan kesehatan konsumen yang mengkonsumsi tempe ini secara kontinue dan kasus ini akan ditindaklanjuti oleh YLKI.
Contoh ke-2
Obat Paten diperjualbelikan
Seorang dokter di salah satu RS.Swasta menangani pasien khusus untuk spesialis penyakit dalam. Semua orang yang berobat di RS. Swasta ini beragam pendapatan, tetapi lebih banyak orang menengah saja. Pada prakteknya, ada seorang ibu penyakit paru-paru yang diberikan obat X, dengan harga 17.000/butir, dan ibu ini harus mengkonsumsi 3 butir setiap harinya.Bayangkan, berapa nominal rupiah yang harus dikeluarkan seorang ibu ini untuk setiap bulannya. Dan ternyata di salah satu apotek ternama, petugas apoteker memberitahukan bahwa obat X ini terdapat obat generik, dan fantastis, harganya hanya 5.500/butir. Sungguh luar biasa, perbedaan nominal rupiah ini. Hal ini, sangat merugikan pasien, tetapi masalah ini tidak bisa dilindungi oleh YLKI, karena adanya etika profesi yang disalahgunakan terhadap etika bisnis.