Senin, 15 November 2010

PRO-KONTRA ZAT BERBAHAYA PADA KASUS INDOMIE


Sungguh mengejutkan bagi perusahaan PT. Indofood Sukses Makmur Tbk atas kejadian klaim kepada perusahaan mereka. Zat Methyl p-hydroxybenzoate yang disebutkan sebagai ujung tanduk masalah yang timbul dan booming kurang lebih dua bulan ini. Mendengar kabar ini, semua masyarakat Indonesia menjadi “panas” dan ikut-ikutan mengklaim Indomie. Lalu dimanakah tanggung jawab sosial perusahaan tersebut?

Melihat sebentar secara teoritis apakah sebuah perusahaan diharuskan mempunyai tanggung jawab sosial perusahaan tersebut ?

Menurut De George ,terdapat dua macam pandangan mengenai status perusahaan. Pertama, pandangan legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu perusahaan hanya berdasarkan hukum. Oleh karena itu perusahaan bukanlah moral person yang punya akal budi dan kemauan bebas dalam bertindak. Kedua, pandangan legal-recognition yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif. Oleh karena itu perusahaan dibangun oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk kepentingannya dan bukan untuk melayani kepentingan masyarakat.

Menurut Friedman, mempunyai dua pendapat. Pertama, perusahaan adalah pribadi artifisial. Karena itu, dalam berbicara mengenai perusahaan dan aktivitasnya, yang terbayangkan adalah manusia-manusia dengan aktivitasnya. Kedua, ada benarnya bahwa tanggung jawab moral dan sosial tidak bisa diwakilkan dan diwakili oleh orang lain. Karena itu, ketika perusahaan melakukan tindakan bisnis tertentu yang merugikan pihak lain, mau tidak mau harus ada orang tertentu yang bertanggung jawab atas tindakan itu.

Pertanyaan besar timbul, dimanakah posisi anda? Pro atau Kontra mengenai sebuah perusahaan harus mempunyai tanggung jawab moral sosial???

Dalam menanggapi masalah ini, seluruh masyarakat Indonesia harus bersikap bijak dan tidak memihak atau menyalahkan siapapun. Pelajari kasusnya, dan cari Informasi yang tapat sasaran dan tepat guna. Karena faktanya, Indonesia memperbolehkan penggunaan zat Methyl p-hydroxybenzoateHati, punya fungsi menetralisirkan racun/zat-zat berbahaya aditif lainnya dengan kadar tertentu… hingga 250mg/Kg, sedangkan Taiwan memperbolehkan hingga 100mg/Kg. Berdasarkan fakta ini, jelas terlihat bahwa semua produk yang diperdagangkan secara instan pasti mempunyai kandungan zat berbahaya. Dan baik/tidaknya bagi tubuh anda, tergantung dari seberapa intens anda mengkonsumsi dan pola hidup anda sehari-hari, karena pada dasarnya, organ tubuh anda yaitu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar